Rabu, 30 September 2015

PAJAK REKLAME







Selasa, 29 September 2015 BPR Restu Mranggen Makmur diundang oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kabupaten Demak untuk mengikuti rapat penyuluhan tentang pajak reklame. RMM datang pada rapat tersebut diwakili oleh Yohanes sebagai Manajer Operasional dan Aditya sebagai Branding Communication, garis besar pada rapat tersebut adalah membahas tentang peraturan dalam pemasangan reklame dan pajak reklame. Pada dasarnya reklame dalam bentuk apapun selama itu mengandung unsur pemasaran produk akan dikenakan pajak oleh pemerintah, walaupun pemasangan reklame di wilayah tanah sendiri selama reklame tersebut dapat dilihat oleh umum.
 
Dalam rapat kemarin diberikan juga rincian biaya pajak untuk semua jenis reklame, termasuk denda yang akan diterima jika menyalahi aturan dalam pemasangan reklame. Berikut adalah brosur yang dibagikan pada waktu rapat yang isinya meliputi rincian biaya, kawasan / zona reklame, sampai cara perhitungan pajaknya.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar