Selasa,
29 September 2015 BPR Restu Mranggen Makmur diundang oleh Dinas Pengelolaan
Keuangan Dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kabupaten Demak untuk mengikuti rapat
penyuluhan tentang pajak reklame. RMM datang pada rapat tersebut diwakili oleh
Yohanes sebagai Manajer Operasional dan Aditya sebagai Branding Communication,
garis besar pada rapat tersebut adalah membahas tentang peraturan dalam
pemasangan reklame dan pajak reklame. Pada dasarnya reklame dalam bentuk apapun
selama itu mengandung unsur pemasaran produk akan dikenakan pajak oleh
pemerintah, walaupun pemasangan reklame di wilayah tanah sendiri selama reklame
tersebut dapat dilihat oleh umum.
Dalam rapat
kemarin diberikan juga rincian biaya pajak untuk semua jenis reklame, termasuk
denda yang akan diterima jika menyalahi aturan dalam pemasangan reklame.
Berikut adalah brosur yang dibagikan pada waktu rapat yang isinya meliputi
rincian biaya, kawasan / zona reklame, sampai cara perhitungan pajaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar