Karyawan
yang sudah diangkat tetap dan SK sudah keluar. Direksi harus memikirkan
Cadangan Pesangon Usia Pensiun Karyawan tsb pada awal karyawan tetap di BPR. Direksi
harus menanyakan ke SKAI, apakah cadangan Pensiun di BPR tersebut sudah
mencukupi 100%.
Serta bagaimana rencana
BPR tersebut dalam mengejar terpenuhinya Cadangan Pesangon Usia Pensiun bagi Karyawan
Tetap yang sudah ada atau belum? Kalau belum, bagaimana rencana BPR tersebut
dalam mengejar terpenuhinya 100% Cadangan Pesangon Usia Pensiun bagi Karyawan
Tetap yang sudah terlanjur diangkat. Kalau Karyawan Tetap yang sudah terlanjur
diangkat saja belum terpenuhi 100% Cadangan Pesangon Usia Pensiunnya, lha kok
malah nambah mengangkat Karyawan Tetap lagi. Ya malah tambah susah membentuk
100% Cadangan Pesangon Usia Pensiunnya. Apakah ada BPR yang sudah memenuhi 100%
Cadangan Pesangon Usia Pensiun bagi Karyawan tetapnya? Ada, Karyawan Tetapnya
juga sudah banyak pula. Tetapi memang Direksi BPR ini punya komitmen untuk
memenuhi 100% Cadangan Pesangon Usia Pensiun, dan sekarang sudah terpenuhi.
Kesimpulan : Jadi jika akan mengangkat karyawan
tetap, maka Direksi itu harus memikirkan Cadangan Pesangon Usia Pensiunnya.
--oOo--
Penulis:
Rahmi Hardyastuti, S.Psi
Alumni 2013 - Universitas Islam Sultan Agung
Anggota APIO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar