Obras (Obrolan Santai) bersama Linda
Serba-Serbi "Hubungan Industrial"
Berikut langkah-langkahnya :
Tips dan Trik Cara Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan versi Badan Usaha
Sudah beberapa kali saya mondar-mandir ke Kantor Cabang Utama Semarang - BPJS Kesehatan. Suasana dari
luar sebelum masuk ke parkiran kantor saja sudah penuh dengan
orang-orang yang sudah mengantri sebelum pegawai BPJS Kesehatan
berdatangan.
Mungkin
yang baru pertama kali datang kesana pasti bingung, apa yang harus
dilakukan karena melihat antrian dari pagi yang sudah penuh sesak
seperti itu.
Saya ingin berbagi sedikit informasi dari pengalaman yang sudah saya alami selama ini.
Berikut langkah-langkahnya :
1. Pastikan kalian datang lebih awal
Untuk
menghemat waktu, kalian harus datang lebih awal. Lebih awal tidak harus
pagi-pagi, yang jelas kita mengetahui jam buka loket antrian.
2. Siapkan berkas dan kelengkapan dokumen pada H-1
Pastikan
berkas dan kelengkapan dokumen yang akan diserahkan. Hal ini
mengantisipasi agar kita tidak bolak-balik karena kekurangan data yang
harusnya bisa kita selesaikan di hari itu juga.
3. Antri sesuai jenis kepesertaan
Dalam hal ini, ada dua jenis kepesertaan yaitu mandiri dan badan usaha. Mandiri untuk peserta yang tidak terikat perusahaan. Sedangkan, badan usaha
adalah bagi mereka yang terdaftar sebagai karyawan atau pekerja. Jangan
segan-segan bertanya kepada petugas atau satpam untuk menanyakan letak
loket. Jangan sampai kita datang antri lebih awal di loket yang salah.
4. Ambil nomor antrian sesuai kebutuhan
Setelah
sampai di loket yang dituju, kemudian ke arah petugas untuk mengambil
tiket antrian. Pastikan "misi" apa yang akan dilakukan di Kantor BPJS
Kesehatan. Jangan sampai kita sudah lama mengantri tetapi di loket yang
salah. Terdapat beberapa loket antrian, antara lain : Informasi, Registrasi, Kepesertaan, dan Keuangan. Informasi, berkaitan dengan hal yang ingin kita ketahui mengenai pendaftaran badan usaha. Registrasi, berkaitan dengan badan usaha yang belum melakukan pendaftaran untuk mengikuti kepesertaan karyawan. Kepesertaan, berkaitan dengan badan usaha yang sudah melakukan pendaftaran, penambahan, mutasi, dan penonaktifan status kepesertaan. Keuangan, berkaitan dengan tagihan dan pencetakan bukti bayar.
Keempat langkah di atas, yang secara umum dilakukan. Khusus untuk badan usaha yang telah menggunakan e-dabu
telah dimudahkan dengan sistem pendafataran online sehingga bisa kita
lakukan pendaftaran tanpa mengumpulkan berkas ke loket. Kita tinggal
memantau hasil approval status kepesertaan yang telah kita kirim via e-dabu.
Jika di sistem "masih dalam proses", segeralah follow up langsung ke
loket. Dengan catatan, kita telah melakukan pembayaran tagihan di bulan
tersebut.
Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan semua. Misi kita datang untuk membawa hasil, bukan hanya membuang waktu sia-sia.
- Praktis saja tidak cukup, karena strategis itu perlu -
-----oOo-----
Penulis :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar