Rabu, 25 Maret 2015

Sebelum bertindak berpikirlah terlebih dahulu (Cadangan Pesangon Usia Pensiun)



Karyawan yang sudah diangkat tetap dan SK sudah keluar. Direksi harus memikirkan Cadangan Pesangon Usia Pensiun Karyawan tsb pada awal karyawan tetap di BPR. Direksi harus menanyakan ke SKAI, apakah cadangan Pensiun di BPR tersebut sudah mencukupi 100%.


Serta bagaimana rencana BPR tersebut dalam mengejar terpenuhinya Cadangan Pesangon Usia Pensiun bagi Karyawan Tetap yang sudah ada atau belum? Kalau belum, bagaimana rencana BPR tersebut dalam mengejar terpenuhinya 100% Cadangan Pesangon Usia Pensiun bagi Karyawan Tetap yang sudah terlanjur diangkat. Kalau Karyawan Tetap yang sudah terlanjur diangkat saja belum terpenuhi 100% Cadangan Pesangon Usia Pensiunnya, lha kok malah nambah mengangkat Karyawan Tetap lagi. Ya malah tambah susah membentuk 100% Cadangan Pesangon Usia Pensiunnya. Apakah ada BPR yang sudah memenuhi 100% Cadangan Pesangon Usia Pensiun bagi Karyawan tetapnya? Ada, Karyawan Tetapnya juga sudah banyak pula. Tetapi memang Direksi BPR ini punya komitmen untuk memenuhi 100% Cadangan Pesangon Usia Pensiun, dan sekarang sudah terpenuhi.


Kesimpulan : Jadi jika akan mengangkat karyawan tetap, maka Direksi itu harus memikirkan Cadangan Pesangon Usia Pensiunnya.

--oOo--


Penulis:

Rahmi Hardyastuti, S.Psi


Alumni  2013 - Universitas Islam Sultan Agung 
Anggota APIO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar