Jumat, 20 Maret 2015

Tips dan Trik Cara Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan versi Badan Usaha

Obras (Obrolan Santai) bersama Linda
Serba-Serbi "Hubungan Industrial"




Tips dan Trik Cara Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan versi Badan Usaha

Sudah beberapa kali saya mondar-mandir ke Kantor Cabang Utama Semarang - BPJS Kesehatan. Suasana dari luar sebelum masuk ke parkiran kantor saja sudah penuh dengan orang-orang yang sudah mengantri sebelum pegawai BPJS Kesehatan berdatangan.
Mungkin yang baru pertama kali datang kesana pasti bingung, apa yang harus dilakukan karena melihat antrian dari pagi yang sudah penuh sesak seperti itu.
Saya ingin berbagi sedikit informasi dari pengalaman yang sudah saya alami selama ini.

Berikut langkah-langkahnya :

1. Pastikan kalian datang lebih awal
 Untuk menghemat waktu, kalian harus datang lebih awal. Lebih awal tidak harus pagi-pagi, yang jelas kita mengetahui jam buka loket antrian.


2. Siapkan berkas dan kelengkapan dokumen pada H-1
Pastikan berkas dan kelengkapan dokumen yang akan diserahkan. Hal ini mengantisipasi agar kita tidak bolak-balik karena kekurangan data yang harusnya bisa kita selesaikan di hari itu juga.

3. Antri sesuai jenis kepesertaan 
Dalam hal ini, ada dua jenis kepesertaan yaitu mandiri dan badan usaha. Mandiri untuk peserta yang tidak terikat perusahaan. Sedangkan, badan usaha adalah bagi mereka yang terdaftar sebagai karyawan atau pekerja. Jangan segan-segan bertanya kepada petugas atau satpam untuk menanyakan letak loket. Jangan sampai kita datang antri lebih awal di loket yang salah.

4. Ambil nomor antrian sesuai kebutuhan
Setelah sampai di loket yang dituju, kemudian ke arah petugas untuk mengambil tiket antrian. Pastikan "misi" apa yang akan dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan. Jangan sampai kita sudah lama mengantri tetapi di loket yang salah. Terdapat beberapa loket antrian, antara lain : Informasi, Registrasi, Kepesertaan, dan Keuangan. Informasi, berkaitan dengan hal yang ingin kita ketahui mengenai pendaftaran badan usaha. Registrasi, berkaitan dengan badan usaha yang belum melakukan pendaftaran untuk mengikuti kepesertaan karyawan. Kepesertaan, berkaitan dengan badan usaha yang sudah melakukan pendaftaran, penambahan, mutasi, dan penonaktifan status kepesertaan. Keuangan, berkaitan dengan tagihan dan pencetakan bukti bayar. 

Keempat langkah di atas, yang secara umum dilakukan. Khusus untuk badan usaha yang telah menggunakan e-dabu telah dimudahkan dengan sistem pendafataran online sehingga bisa kita lakukan pendaftaran tanpa mengumpulkan berkas ke loket. Kita tinggal memantau hasil approval status kepesertaan yang telah kita kirim via e-dabu. Jika di sistem "masih dalam proses", segeralah follow up langsung ke loket. Dengan catatan, kita telah melakukan pembayaran tagihan di bulan tersebut.
Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan semua. Misi kita datang untuk membawa hasil, bukan hanya membuang waktu sia-sia.


- Praktis saja tidak cukup, karena strategis itu perlu -

-----oOo-----



Penulis : 
Linda Tetelepta, S.A.P



Alumni Universitas Diponegoro 
Anggota APIO




Tidak ada komentar:

Posting Komentar