PENGUMUMAN
1. Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015, terdapat perubahan besaran iuran dari 4.5% (empat koma lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, dan
b. 0.5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta
Menjadi 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan :
a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, dan
b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta
2. Pembayaran iuran dapat dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya, pembayaran iuran yang dilakukan setelah tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya akan dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) dari iuran yang tertunggak untuk paling banyak 3 bulan.
- Semoga Bermanfaat -
-----oOo-----
Penulis :
Linda Tetelepta, S.A.P
Alumni FISIP Universitas Diponegoro - Semarang
Anggota APIO - Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar