Jumat, 12 Juni 2015

Sekilas Info BPJS Kesehatan : Pengumuman Iuran Peserta Penerima Upah - 01 Juli 2015

 PENGUMUMAN

Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 pasal 16 C perihal besaran iuran Jaminan Kesehatan atas kepesertaan pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha di BPJS Kesehatan.

1. Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015, terdapat perubahan besaran iuran dari 4.5% (empat koma lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
    a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, dan
    b. 0.5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta
Menjadi 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan :
    a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, dan
    b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta

2. Pembayaran iuran dapat dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya, pembayaran iuran yang dilakukan setelah tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya akan dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) dari iuran yang tertunggak untuk paling banyak 3 bulan.


- Semoga Bermanfaat -

-----oOo-----

Penulis :

Linda Tetelepta, S.A.P


Alumni FISIP Universitas Diponegoro - Semarang
Anggota APIO - Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar