Jumat, 20 Februari 2015

Cadangan Dana Pensiun dan Cadangan Pesangon (Imbalan Kerja)

Obras (Obrolan Santai) bersama Linda
Serba-Serbi "Hubungan Industrial"




Cadangan Dana Pensiun dan Cadangan Pesangon (Imbalan Kerja) 

"Mana yang Sukarela?? Mana yang Wajib ??''
Belakangan ini banyak perusahaan yang mulai memikirkan bahkan harus berusaha menyisihkan anggaran cadangan dana pensiun yang memang harus disiapkan. Hal ini berhubungan dengan masa kontrak, masa kerja sebagai karyawan tetap dan hingga masa habis kerja bahkan batas usia pensiun. Status setiap karyawan penting bagi kelangsungan masa kerja mereka untuk ke depannya. Karena setiap karyawan pasti memperhatikan hal itu. Kita perlu memisahkan kedua hal ini, Program Dana Pensiun dan Pesangon. Karena dua hal ini harus dijabarkan sendiri-sendiri. Keduanya, diatur dalam Undang-Undang, tetapi Dana Pensiun lebh bersifat sukarela sedangkan Pesangon lebih bersifat wajib. Dana Pensiun memberikan kesejahteraan kepada karyawan di hari tua dan dikelola secara berkala hingga karyawan tersebut tidak lagi bekerja. Untuk pesangon memang dilakukan secara sekaligus dengan bantuan dana kepada pekerja setelah terjadi PHK sebagai modal menyambung hidup sebelum mendapatkan pekerjaan baru.
Paling tidak, kita jangan sampai salah mengartikan kata "pesangon". Siapa dulu yang akan diberikan hak "pesangon" tersebut.


-----oOo-----


Penulis : 
Linda Tetelepta, S.A.P


Alumni Universitas Diponegoro 
Anggota APIO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar