Selasa, 10 Februari 2015

Tips dan Trik Cara Pengajuan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Ala Kang Franes

Pojok CS-KS
Cerita Santai, Karir, dan Seleksi " bersama Kang Franes




Salam, Sahabat Warta...
Pagi tadi saya beserta keluarga karyawan (ahli waris karyawan kami), berangkat ke BPJS Ketenaga kerjaan di Jl Pemuda - Semarang  untuk mengambil Uang JHT dan Santunan Kematian dari BPJS KetNaKer.  Kami berangkat pagi, sekitar pukul. 08.00 wib.

Sesampainya disana saya menuju Drop Box untuk memasukan berkas kelengkapan untuk mengambil santunan kematian, selanjutnya kami menunggu kurang lebih 1 jam.  kemudian kami dipanggil untuk klarifikasi berkas copy dengan berkas asli. selanjutnya kami mengambil antrian dengan nomor 66 (saya suka angka kembar terlebih jika dijumlah menjadi angka 3 - karena saya merasa angka 3 itu keberuntungan... heheheh...).

Setelah menunggu beberap lama, akhirnya kami bisa mengambil santunan berkala dengan lancar...
saya melihat ada beberapa antrian yang terpaksa pulang karena mereka berkasnya tidak lengkap atau salah persepsi tentang pengambilan santunan kematian... (santunan kematian bisa diambil dengan jarak 1 bulan setelah pelaporan).

Melihat, masih adanya peserta BPJS atau Pengurus Perusahaan yang belum faham tatacara pengajuan Klaim Tunjangan kematian, dibawah ini saya sajikan Tips dan Trik cara pengajuan Jaminan Kematian ke BPJS Ketenagakerjaan dijamin 100% cair satu hari kerja, sebagai berikut:

TIPS & TRIK -  PERTAMA
"Selalu perhatikan keadaan karyawan"
Pastikan semua karyawan sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan, terutama mereka yang resiko kerjanya tinggi baik dari beban kerja maupun dari segi usia kerja.


TIPS & TRIK -  KEDUA
"Sosialisasikan syarat pengajuan klaim JHT & santunan kematian dengan jelas"
Jika terjadi musibah kematian salah satu karyawan anda, maka hal pertama yang harus anda lakukan adalah memberi informasi kepada keluarga karyawan tentang syarat pengajuan Klaim Santunan Kematian, yaitu sebagai berikut:
  1. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Asli + Copy 1 lembar)
  2. Mengisi Form Pengambilan JHT & Santunan kematian yang di isi ahli waris dan di tandatangani perusahaan + di stemple perusahaan
  3. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan ( Asli + Copy dilegalisir kelurahan 1 lembar)
  4. Surat keterangan ahli waris dari Kecamatan ( Asli + Copy dilegalisir kelurahan 1 lembar)
  5. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku (1 lembar)
  6. Identitas ahli waris  berupa KTP/SIM dan Kartu Keluarga (Asli + Copy 1 lembar)
  7. Copy Buku tabungan ahli waris (1 lembar)

TIPS & TRIK -  KETIGA
"Selalu berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan"
Segera melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan supaya secara sistem bisa langsung dikeluarkan.  sehingga pihak keluarga almarhum  akan segera menerima manfaat santunan tersebut (tidk berlarut-larut).
Misalkan, almarhum meninggal pada 20 Desember 2014 maka HR bagian kepengurusan BPJS supaya  langsung koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengirimkan surat pemberitahuan  tentang berita kematian tersebut paling lambat 1 minggu (supaya lebih praktis bisa kirim by email).   Dengan catatan premi Bulan Desember 2014 harus tetap dibayarkan, dan kita meminta di keluarkan per Januari 2015.  Sehingga pada Februari 2015 awal sudah dapat diambil dengan lancar.


TIPS & TRIK -  KEEMPAT
"H-1 pastikan semua hal sudah beres dan siap"
Cek kelengkapan berkas yang disiapkan oleh keluarga almarhum, dan juga lakukan koordinasi ulang Ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, satu hari sebelum mengambil JHT & Uang Santunan Kematian tersebut untuk memastikan semuanya sudah siap di BPJS (jangan ujug-ujug datang ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa koordinasi dulu... itu hanya akan membuat anda merasa dipermainkan karena syarat dan informasi belum lengkap... :)  :)


TIPS & TRIK -  KELIMA
"Budayakan datang lebih pagi"
Datang ke BPJS Ketenagakerjaan, lebih pagi.... jika perlu Kondisikan Anda & Keluarga almarhum sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan Pukul. 07.45.  Sehingga tidak mengantri terlalu lama... karena ingat... peserta BPJS bukan hanya anda saja.... :)   :)


Demikian pengalaman dari saya... semoga dapat bermanfaat untuk mereka yang mengurusi BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan.....


"Lakukan Semua Pekerjaan dengan Niat Beribadah Kepada Tuhan"




-----oOo-----


Penulis: 
Franes Pradusuara, S.Pt., M.Si


Kang Franes memulai karirnya sebagai Praktisi Human Resources sejak 2011. 
Anggota  Asosiasi Psikologi Industri dan Organisasi (APIO).



Special Tanks to:
Ibu Ika & Ibu Umi
CRO BPJS Ketenagakerjaan 
Kota  Semarang











4 komentar:

  1. Memang mengurus bpjs itu antriannya sangat panjang dan melelahkan, untung salah satunya ada e-klaim yah walaupun belum sempurna.

    Terima kasih informasinya, bisa nambah referensi artikel saya tentang cara klaim jht bpjs ketenagakerjaan

    BalasHapus
  2. Ko bpjs jkm sdh lebih dari 14 hari kerja knpa blm d transfer ya..ngomong nya 14 hari krja..knpa sampai sekarang blum d transfer ya..tolong informasi nya donk...trims

    BalasHapus
  3. Ko bpjs jkm sdh lebih dari 14 hari kerja knpa blm d transfer ya..ngomong nya 14 hari krja..knpa sampai sekarang blum d transfer ya..tolong informasi nya donk...trims

    BalasHapus
  4. Sy punya kk ipar mau klaim bpjs syarat " sudah lengkap..minta akte kematian dr kelurahan dan kk baru .. sedangkan surat kematian sudah ada...tlng bantu jalan keluarnya..trimksi

    BalasHapus